Pancasila merupakan salah satu norma konstitusi yang tidak dapat diubah karena menjadi bagian dari Pembukaan UUD 1945. Tulisan ini bermaksud untuk mengkaji arti penting Pancasila dalam perubahan UUD 1945 yang dilakukan pada 1999-2002, sekaligus mengetahui mengapa norma konstitusi yang tidak dapat diubah (unamendable articles) seperti Pancasila perlu dimunculkan.
History
Preferred citation
Eddyono, L. W. (n.d.). Quo Vadis Pancasila sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubah. Jurnal Konstitusi, 16(3), 585-585. https://doi.org/10.31078/jk1637